Sahabat.com - Akun YouTube bernama 'Sunnah Nabi' tengah menjadi perbincangan publik karena memuat konten yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW dan menghina ajaran Islam.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, meminta pihak terkait meninjau channel tersebut dan menindak jika terbukti terjadi pelanggaran.
Dia mengatakan memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten yang dapat meresahkan dan memecah belah masyarakat, tidak sejalan dengan semangat kebangsaan Indonesia.
"Kami memahami kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan norma-norma agama, etika dan hukum yang berlaku di negara kita," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima awak media, Senin (21/8/2023).
Oleh karena itu, dirinya mendorong pihak-pihak terkait termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melakukan peninjauan. Jika terbukti ada pelanggaran, diharap ada tindakan yang diambil, sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap channel YouTube yang dimaksud.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta agar akun tersebut harus diusut tuntas. Maksud dibalik hadirnya konten tersebut harus diusut tuntas, termasuk harus diketahui dengan pasti apa motif pembuatan akun dan konten di dalamnya.
"Channel seperti itu tidak dapat dibiarkan begitu saja. Konten kisah-kisah Nabi yang tidak sesuai rujukan sejarah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan apalagi Nabi Muhammad SAW yang divisualisasikan, seharusnya tidak sembarangan untuk menjadi konsumsi publik," kata Ace.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment