Sahabat.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pendampingan kepada para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk meningkatkan akses terhadap Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Perkembangan data SIINas Kalimantan Tengah, yakni perusahaan industri yang masuk per 26 Oktober 2023 sebanyak 474 perusahaan, terdiri dari industri besar sebanyak 134 akun, industri menengah sebanyak 1 akun dan industri kecil sebanyak 339 akun," kata Kadisdagperin Kalimantan Tengah Aster Bonawaty di Palangka Raya, Kalteng, Rabu.
Dia memaparkan realisasi akun industri kecil yang terdaftar di SIINas sebesar 33,9 persen dari target 1.000 industri kecil untuk pada 2023. Jumlah akun yang belum mengisi data industri kecil yang tidak tercatat di SIINas sebanyak 237 akun, sehingga total industri kecil yang seharusnya terdaftar sebanyak 576 akun.
"Saat ini berbagai kendala dihadapi para pelaku IKM untuk teregister dalam Sistem Informasi Industri Nasional tersebut," jelasnya.
Dia mengatakan berbagai kendala ini merupakan tantangan untuk bersama-sama dituntaskan, sehingga pelaku IKM di Kalimantan Tengah dapat dengan optimalkan memanfaatkan SIINas.
Berbagai kendala itu di antaranya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak masuk dalam KBLI kategori industri, industri kecil tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena menghindari pajak usaha, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB) masih versi lama, sementara NIB yang baru adalah NIB berbasis risiko.
Kemudian, hanya ada dua operator SIINas di kementerian, sehingga cukup kewalahan untuk melayani SIINas se-Indonesia, kurangnya pengetahuan sebagian pelaku industri kecil tentang sistem IT, serta lainnya.
"Kami pun berupaya meningkatkan kegiatan pendampingan maupun hal-hal lain yang diperlukan, sehingga dapat menuntaskan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan tersebut," terangnya.
Dijelaskannya, SIINas merupakan suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah. Tujuannya adalah untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data maupun informasi industri.
SIINas diperlukan sebagai dasar pembangunan industri nasional, melalui penyediaan data dan informasi industri, serta memungkinkan pemangku kepentingan mengakses dan mendayagunakan data maupun informasi berkualitas secara cepat dan tepat waktu.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment