Sahabat.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat mengungkapkan, Posko Aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 banyak menerima laporan terkait lupa kata sandi (password) akun pendaftaran.
"Jadi sebenarnya bukan aduan tapi lebih kepada 'hotline' (call center/layanan pengaduan), pelayanan saja. Jadi ternyata banyak, saya kan tadi cek, jadi ada yang lupa 'password' (kata sandi)," kata Syaefuloh saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Mereka (pengadu) dulu sudah pernah mengajukan akun. "Kemudian pada saat memilih sekolah, mereka lupa 'password'-nya. Bagaimana caranya, kebanyakan itu," katanya.
Selain itu, Syaefuloh menyebutkan, terdapat beberapa pengaduan yang menanyakan soal kesulitan PPDB namun bukan di wilayah DKI.
"Saya sempat evaluasi, banyak yang nanya soal PPDB ternyata pas udah dilayani, pas ditanya daftarnya di Jawa Barat, ada yang Jambi, Bengkulu, nanyanya ke Jakarta, karena kan memang kita menyiapkan 'hotline'," katanya.
Akhirnya dijelaskan bahwa pihaknya hanya melayani PPDB yang di Jakarta.
Dinas Pendidikan DKI menyiapkan posko pelayanan untuk pendaftaran PPDB di setiap sekolah, suku dinas (sudin) dan Dinas Pendidikan.
"Hari pertama kemarin tanggal 12 ada sekitar 1.000-an penelepon yang menyampaikan permohonan penjelasan lewat 'hotline'-nya Disdik," katanya.
Hari kedua turun jumlahnya ke 900 dan hari Kamis jumlahnya tidak terlalu banyak. Hari ini yang menghubungi 'hotline'-nya Disdik juga tidak banyak," kata Syaefuloh.
Semua penelepon yang masuk, kata Syaefuloh, sudah ditangani dan dijawab oleh Dinas Pendidikan.
Menurut Syaefuloh, penelepon yang masuk menjadi hal wajar lantaran proses PPDB dilakukan secara daring (online) sehingga masyarakat masih ada yang kebingungan dan membutuhkan panduan lengkap terkait sistem PPDB.
PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi DKI Jakarta serentak dibuka pada Senin untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pelaksanaan PPDB 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment