Disdik Lakukan Penilaian Sumatif Kelas VI SD se-Kota Palangka Raya

09 Mei 2023 11:40
Penulis: Alber Laia, news
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melaksanakan penilaian sumatif kelas VI pada jenjang Sekolah Dasar se-Kota Palangka Raya, Selasa (9/5/2023). ANTARA/HO-Disdik Kota Palangka Raya

Sahabat.com  - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melaksanakan penelitian sumatif pada kelas VI Sekolah Dasar (SD) se-kota setempat yang dilaksanakan selama lima hari di 2023 ini.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan di Palangka Raya, Selasa, mengatakan penilaian sumatif kelas VI SD pada tahun ini di daerah setempat dengan jumlah peserta 3.840 peserta didik, yang terdiri dari 1.984 peserta didik laki-laki dan 1.856 peserta didik perempuan dan berasal dari 117 satuan pendidikan jenjang SD baik negeri maupun swasta.

"Harapan kami dari hasil ujian sumatif ini membawa hasil yang baik bagi siswa, kemudian kedepannya kualitas pendidikan juga semakin baik sehingga sinergi dengan visi dan misi wali kota saat ini dalam dunia Pendidikan berjalan dengan baik," katanya.

Vico menuturkan berdasarkan buku panduan pembelajaran dan asesmen untuk kurikulum 2013 maupun buku panduan pembelajaran dan asesmen untuk Kurikulum Merdeka.

"Ketentuan kelulusan peserta didik atau siswa SD, SMP, SMA/SMK dari sekolah atau satuan pendidikan tahun ini atau tahun pelajaran 2022/2023 pada prinsipnya sama, yakni peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan," katanya.

Orang nomor dua di lingkup Disdik Kota Palangka Raya tersebut menegaskan, mekanisme dan ketentuan kelulusan dinyatakan bahwa untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif.

Bahwa penilaian sumatif merupakan penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan capaian pembelajaran (cp) murid, sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan atau kelulusan dari satuan pendidikan.

"Penilaian sumatif dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas unjuk performa, portofolio atau kombinasi," ungkapnya.

Pada jenjang SD penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Seperti halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan kelulusan oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada kelas VI untuk SD atau bentuk lain yang sederajat.

"Terkait prinsip-prinsip penilaiannya adalah mendidik, terbuka, menyeluruh, terintegrasi, objektif, sistematis, dan berkesinambungan. Mendidik artinya proses penilaian hasil belajar harus memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar siswa," demikian Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment