Disdukcapil Ambon Gencarkan Perekaman KTP Pemilih Pemula

08 Juni 2023 10:58
Penulis: Alber Laia, news
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon melakukan jemput bola perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemilih pemula dalam Pemilu 2024 di Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. ANTARA/HO-Dispendukcapil Ambon.

Sahabat.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon menggencarkan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemilih pemula dalam Pemilu 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon Hanny Tamtelahitu di Ambon, Kamis, menyebutkan jumlah pemilih pemula di daerah itu tercatat 9.314 jiwa.

"Kita menggencarkan perekaman KTP bagi penduduk pemula yang berusia 17 tahun, yang akan menjadi pemilih pemula dalam Pemilu 2024, dari jumlah 9.314 pemilih pemula baru sekitar 1.775 jiwa yang melakukan perekaman data KTP," katanya.

Pihaknya melakukan jemput bola ke sekolah dan setiap desa atau kelurahan, menggunakan mobil pelayanan untuk melakukan perekaman data sekaligus pencetakan KTP agar pemilih pemula terlayani keikutsertaan dalam pemilu mendatang.

​​​​Pihaknya berupaya melakukan perekaman e-KTP bagi 7.539 pemilih pemula yang akan dijangkau di desa dan Kelurahan.

Dari lima kecamatan di Kota Ambon, di Kecamatan Nusaniwe telah dilakukan perekaman data, kemudian dilanjutkan ke empat kecamatan lainnya.

​​​​​​"Petugas Disdukcapil bekerja sama dengan aparat kelurahan desa dan negeri , untuk mengimbau warga melakukan perekaman data. Seperti biasa kita menggunakan mobil pelayanan untuk pencetakan KTP, KIA, dan akta kelahiran," katanya.

Hanny menyatakan pencetakan KTP untuk pemilih pemula menjadi prioritas agar masuk dalam daftar pemilih pemula.

"Karena itu dengan adanya program jemput bola ini diharapkan masyarakat yang belum memiliki KTP bisa terlayani," ujarnya.

Pihaknya berupaya semua warga Kota Ambon yang telah mempunyai hak pilih bisa terdata dan memiliki KTP.

"Diharapkan pada saat pemilihan tidak ada lagi klaim bahwa tidak menjadi wajib pilih, hanya karena belum melakukan perekaman data KTP," katanya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, yakni KPU, agar saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024, pemilih pemula dapat menggunakan hak pilih.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment