Sahabat.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua memberikan layanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan, " ujar Kadis Kependudukan Biak Numfor Kalep Ampnir dihubungi di Biak, Kamis (2/2).
Ia mengatakan, layanan IKD di jajaran Pemkab Biak Numfor dalam rangka inovasi pelayanan publik menyambut empat tahun kepemimpinan Bupati Herry Ario Naap.
"Juga layanan IKD sebagai bentuk inovasi digitalisasi di lingkungan Pemkab Biak Numfor, " sebut Kadis Kependudukan Biak Numfor Kalep Ampnir.
Diakuinya, persyaratan untuk pembuatan IKD memiliki KTP-el, memiliki email serta memiliki smartphone berbasis android.
Kepada masyarakat Biak Numfor yang ingin membuat IKD, lanjut Kalep, dapat mendatangi tempat pelayanan administrasi kependudukan di dinas kependudukan catatan sipil.
"Kami membuka layanan IKD untuk warga Biak Numfor secara cuma-cuma alias gratis," sebut Kadis Kependudukan Kalep Ampnir.
Pada tahun 2023 menurut Kalep, pihaknya tengah melakukan pelayanan perekaman KTP-el di sejumlah kelurahan dan kampung di distrik Biak Kota.
"Disdukcapil Biak Numfor berharap tahun ini semua warga Biak Numfor sudah mempunyai IKD, seperti KTP-el, akta kelahiran, kartu keluarga dan surat pernikahan catatan sipil, " harap Kalep Ampnir,(Ant)
0 Komentar
Wamenaker: Pelatihan Vokasi Manfaatkan Peluang Bonus Demografi
Kemenhub Beri Sanksi Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas
Pasien COVID-19 di Babel Tersisa Delapan Orang
Mengenal Sejumlah Tradisi Bulan Ramadhan di Papua
Leave a comment