Sahabat.com - Seorang kakak laki-laki inisial F (36) di Cikarang Utara, Bekasi, tega membunuh adiknya, DP (25). Tersangka membunuh adik perempuannya itu, gara-gara merasa teringgung ucapan sang adik.
Pembunuhan terjadi di rumah keduanya di Kampung Pilar RT 001 RW 001 Cikarang Utara, pada Kamis (19/10) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar, tidak lama usai kejadian.
"Tersangka ini merupakan kakak laki-laki dari korban yang merupakan adik perempuannya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Benyahdi, kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Ia mengungkapkan motif tersangka membunuh sang adik. Kepada polisi, tersangka mengaku tersinggung atas ucapan adiknya.
"(Ucapan korban) kalau dari keterangan yang diambil penyidik ke pelaku 'kamu sudah dewasa, sudah besar tidak ada kerjaan, kerjaannya cuma makan tidur makan tidur saja'," kata dia.
Twedi mengungkapkan tersangka menusuk adiknya dengan sebilah pisau dapur. Korban kala itu sedang berwudu untuk melaksanakan salat duha.
"Korban mau melaksanakan, kemungkinan akan salat duha, karena keterangan yang didapat, korban mengatakan kalimat tadi kepada pelaku pada saat mengambil air wudu," jelas Twedi.
Tersangka yang merasa kesal atas ucapan sang adik, lalu menusuk korban berkali-kali dengan pisau dapur.
"Pelaku melakukan dengan cara menusukkan pisau secara acak ke badan korban," ucapnya.
Sebelum membunuh korban, tersangka sempat menutup pintu dapur rumahnya terlebih dahulu. Setelah itu, tersangka membunuh korban dengan sebilah pisau di genggaman.
"Pada saat kejadian terakhir pelaku sedang makan buah-buahan dengan mengupas dengan pisau yang digunakan untuk menusuk adiknya," kata dia.
Kejadian itu membuat warga geger. Pelaku diamankan warga tak lama setelah membunuh korban.
"Proses penangkapannya, pelaku diamankan oleh warga kemudian melaporkan ke pos patroli pos Cikarang Utara, setelah diamankan dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk proses lebih lanjut," jelas dia.
Saat ini F ditahan di Polsek Cikarang Utara. Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. F terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya itu.
0 Komentar
Nusantara TV Bersama Badan Otorita Borobudur Siap Gelar Ajang Biosferun
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment