Dishub DKI Minta Warga Laporkan Parkir Liar di 13 Kanal Aduan

15 Februari 2023 06:09
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Arsip foto - Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Sahabat.com - Dinas Perhubungan DKI meminta warga untuk melaporkan parkir liar di jalan utama dan jalan permukiman melalui 13 kanal pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Masyarakat yang di lingkungannya ada parkir liar dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui Cepat Respons Masyarakat (CRM)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat apel Operasi Lintas Jaya 2023 di Monas, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan tahapan tindak lanjut dari laporan masyarakat itu yakni edukasi dan persuasif.

"Edukatif selanjutnya persuasif tujuannya agar masyarakat lebih sadar untuk tidak melaksanakan parkir di sembarang tempat karena jalan itu untuk lalu lintas kendaraan bukan untuk parkir kendaraan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman menjelaskan pihaknya akan memanfaatkan tilang elektronik (ETLE) untuk menyasar pengendara kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.

"Tadi parkir liar, kami juga sudah ada alat ETLE pada titik-titik yang nanti diminta oleh Dinas Perhubungan. Kami akan selalu koordinasi dan ini merupakan kerja kami semuanya," ucapnya.

Ia mengajak masyarakat ikut berpartisipasi menjaga ketertiban umum agar tidak ada parkir liar yang menggunakan badan jalan dan titik tertentu lainnya.

Parkir liar di sejumlah titik juga berkontribusi membuat kepadatan dan kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Sementara itu, Pemprov DKI menyediakan 13 kanal pengaduan CRM di antaranya melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi), kemudian media sosial Pemprov DKI seperti Twitter, Instagram, Facebook, media sosial Penjabat Gubernur DKI.

Selanjutnya di nomor telepon WhatsApp 08111272206, kemudian di layanan pengaduan Pendopo Balai Kota Jakarta, Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Camat, hingga Kantor Lurah.

Masyarakat dapat memantau perkembangan laporannya melalui laman crm.jakarta.go.id, dengan memasukkan nomor laporan melalui fitur lacak laporan di laman CRM.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment