Dishub Intensifkan Penertiban Truk Melintas Diluar Jam Operasional

12 September 2023 02:17
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Operasi gabungan penertiban truk tanah yang melintas diluar jam operasional, Senin (11/9) kemarin. Perlu diketahui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 berisi mengenai aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB. HO/Dishub

Sahabat.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Banten, mengintensifkan kegiatan operasi gabungan terkait penertiban truk tanah secara berkala yang melintas di luar jam operasional.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Selasa mengatakan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, operasi gabungan berhasil menekan aktivitas truk tanah diluar jam operasional.

"Operasi gabungan ini dinilai efektif sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di Kota Tangerang,” kata Kadis Achmad Suhaely dalam keterangannya.

Dishub juga sudah rutin memberikan imbauan kepada operator truk untuk menaati aturan yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Pasalnya aktivitas truk tanah pada jam padat dapat membahayakan kendaraan lainnya khusus berukuran kecil. Maka dari itu, Dishub melakukan upaya penindakan.

Ia juga mengajak peran aktif masyarakat untuk bisa melaporkan jika ada gangguan atau ketidak nyamanan dalam berlalu lintas karena adanya hambatan yang akan segera ditangani di jalan.

"Bisa melalui aplikasi Laksa maupun kanal media sosial lainnya yang berkaitan dengan Dishub Kota Tangerang," ujarnya.

Sementara itu operasi gabungan penertiban truk tanah ini menyasar kawasan strategis seperti sekitaran Jalan Juanda Neglasari dan beberapa lokasi lain ditengarai kerap ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait.

Kegiatan ini sebagai bentuk merealisasikan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022. Pada kegiatan ini, Dishub bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota dan TNI/Kodim 0506.

Targetnya adalah melakukan penegakan sesuai Perwal yang ada, yakni mengenai aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB.

"Selebihnya, jika masih ditemukan pelanggaran, segera diamankan,” ujarnya.

Dalam kegiatan di lapangan, penertiban truk tanah ini dilakukan dengan cara melakukan peringatan secara persuasif kepada para sopir truk tanah yang ditemukan mangkal maupun melintas.

"Kita akan berikan edukasi agar memahami aturan, jika masih tak taat maka kami siapkan sanksi," katanya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment