Sahabat.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur mengerahkan 10 mobil derek untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan di jalan protokol Jakarta Timur.
"Operasi penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di Jakarta Timur," kata staf Dishub Jakarta Timur Ujang saat ditemui di lokasi, Jumat.
Operasi penertiban tersebut digelar di sejumlah titik jalan protokol Jakarta Timur, seperti Jalan Raya Bekasi, Jalan Pemuda, Jalan Matraman, dan Jalan MT Haryono dan lainnya.
Petugas Dishub menjaring kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang, seperti di bahu jalan.
Selama operasi dilakukan Dishub Jakarta timur bisa menjaring 4 hingga 5 kendaraan di hari biasa namun di hari Jumat relatif menurun kadang 2 kadang 3 unit. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diderek ke Kantor Dishub Jakarta Timur.
"Tergantung situasi tapi biasanya hari Jumat 2 sampai 3 kendaraan lah,” ujar Ujang.
Pemilik kendaraan yang diderek dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak parkir sembarangan," kata Ujang.
Penertiban parkir sembarangan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas di Jakarta Timur dan mencegah terjadinya kemacetan.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment