Dishub: Tak Ada Pembatasan Penumpang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

14 Desember 2023 15:46
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Calon penumpang memasukkan barang bawaan ke dalam bagasi bus di Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (21/12/2021). Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 yang didalamnya mengatur syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) serta mobil pribadi di antaranya pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap, hasil negatif rapid test Antigen 1x24 jam, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Sahabat.com - Dinas Perhubungan DKI menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas penumpang angkutan umum pada saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 meskipun kasus COVID-19 saat ini kembali naik.
 
"Sampai saat ini tidak ada pembatasan kapasitas pada angkutan darat, masih sama. Tentu kami harapkan penumpang menggunakan masker saat berada dalam bus," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Syafrin mengatakan, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker selama perjalanan demi mengantisipasi paparan kasus COVID-19.
 
"Kami tetap imbau untuk antisipasi COVID-19 kami harapkan saat dalam bus penumpang menggunakan masker," katanya.

Meskipun pembatasan tidak ada, diharapkan warga lebih menjaga diri sendiri karena di dalam bus cukup lama waktunya dengan menggunakan masker.
 
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dam pihak pemangku kepentingan terkait dalam mempersiapkan angkutan di momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
 
Inspeksi keselamatan terhadap kendaraan umum (ramp check) juga dilakukan terhadap lebih dari 4.000 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) demi memastikan keselamatan selama di perjalanan.
 
"Prinsipnya kita sudah siap, sudah melakukan koordinasi dengan rekan-rekan Kemenhub dan Jakarta. Dari total 820 PO yang masuk Jakarta, semua kita lakukan 'ramp check' bus, lebih kurang 4.230 bus semuanya itu siap," kata Syafrin.
 
Dishub DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana di empat terminal utama bus AKAP. Yakni di Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres dan Tanjung Priok. Sedangkan untuk terminal bantuan terdapat di Lebak Bulus, Grogol dan Muara Angke.
 
Syafrin mengimbau kepada perusahaan otobus (PO) tidak memainkan harga tiket. Tarif yang diberlakukan harus sesuai dengan batas yang telah ditentukan, tidak boleh melebihi batas atas dan bawah.
 
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan bahwa jumlah kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta per 13 Desember 2023 sebanyak 365 kasus.
 
Pada 11 Desember 2023, kasus positif ditemukan sebanyak 57 kasus, lalu pada 12 Desember sebanyak 127 kasus dan pada 13 Desember sebanyak 131 kasus.
 
"Kasus kematian pada 1-10 Desember sebanyak 2 kasus, sedangkan kasus kematian pada 11-13 Desember sebanyak 0 kasus," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment