Sahabat.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Maluku mengimbau perusahaan melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 Lebaran 2023.
“Setiap perusahaan wajib membayar THR para pekerja satu minggu sebelum Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Stiven Patty di Ambon, Jumat.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja di Perusahaan.
Ia mengatakan pekerja yang belum menerima THR dapat melapor ke Disnaker Ambon untuk penanganan lebih lanjut.
Pihaknya membuka posko pengaduan THR 2023 sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja.
Posko aduan ini disiapkan untuk melayani karyawan yang mengalami kendala dalam pencairan THR, sekaligus memastikan perusahaan di Ambon memberikan hak THR kepada karyawan.
Berdasarkan aduan yang disampaikan karyawan, Disnaker setempat akan memfasilitasi pertemuan antara pelapor dengan perusahaan untuk dapat memberikan hak, berupa THR.
“Jadi kalau ada karyawan yang belum atau tidak menerima THR bisa lapor ke posko kita dan nanti kita bisa fasilitasi karena itu hak karyawan,” ujarnya.
Dengan adanya aturan itu, pemberi kerja dan perusahaan diimbau membayarkan THR karena hal tersebut merupakan kewajiban mereka kepada karyawan.
"Perusahaan dan pemberi kerja harus membayarkan THR kepada pekerja secara penuh, tidak dicicil dan paling lambat H-7 Idul Fitri," kata Stiven.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment