Sahabat.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Jawa Barat melalui Posko Pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menerima sebanyak enam pengaduan, terhitung sejak 1 April hingga 19 April 2023.
Kepala Disnaker Kota Depok Mohamad Thamrin di Depok, Rabu mengatakan seluruh pengaduan tersebut terkait keterlambatan pembayaran THR telah ditindaklanjuti. Kami telah mendatangi perusahaan yang dimaksud dan memastikan untuk pembayaran THR kepada pekerjanya.
"Pengaduan yang masuk langsung kami konfirmasi ke lapangan. Laporannya sudah selesai karena perusahaan sudah membayarkan THR-nya," jelasnya.
Thamrin mengungkapkan, laporan yang masuk tahun ini menurun dari tahun sebelumnya. Karena sebagian perusahaan sudah memberikan THR lebih awal.
"Tahun ini lebih baik, ini buktinya bahwa sudah banyak perusahaan yang patuh terhadap aturan dan membayarkan THR tepat waktu," jelasnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Ida Lahenawati mengatakan, Posko dibuka secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring).
Posko secara luring berada di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan daring melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor Whatsapp di 0858 1383 1570.
"Ini hari terakhir, laporan yang masuk ke kami melalui whatsapp dan email. Semoga sudah tidak ada laporan lagi," demikian Thamrin.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment