Sahabat.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara segera membentuk Posko Pemantau Kepatuhan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Disnaker Sumut, Ririn, di Medan, Kamis, mengatakan pihaknya sedang menunggu proses draf Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara.
"Kita masih proses draf SE Gubernur," ujarnya.
Ia akan segara menginformasikan, jika Surat Edaran sudah ditandatanggani oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmyadi
"Nanti kalau SE Gubernur sudah turun kita komunikasikan, belum diteken, sabar, ya," katanya.
Sebelumnya, Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2003 tentang Pelaksana Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia
Surat Edaran itu bertujuan mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang.
Lalu, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment