Disnakertrans Kalbar Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

01 April 2023 07:11
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Manto (istimewa)

Sahabat.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat mengimbau agar setiap perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah, dengan tepat waktu.

"THR tahun ini tidak boleh dicicil, wajib langsung dilunaskan dan harus tepat waktu. Mereka harus bayar sesuai besaran regulasi, lebih besar lebih bagus, bagi perusahaan yang memang mampu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Manto di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan, Disnakertrans Provinsi Kalbar juga sudah membentuk posko pengaduan THR hotline 24 jam diaplikasi Klinik Hati Jasoka seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, ia mengatakan, Disnakertrans juga menindak tegas dan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar regulasi tentang THR, baik soal cicilan maupun keterlambatan.

"Ketentuan pembayaran THR tahun ini maksimal harus sudah terbayarkan H-7 sebelum lebaran, baik swasta maupun pegawai negeri. Sanksi yang diberikan sesuai dengan PP 36 yaitu sanksi administratif, sanksi yang paling berat itu pencabutan izin perusahaan, penghentian operasi perusahaan, tidak bisa mendapatkan pelayanan publik," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, apabila perusahaan beralasan tidak membayar penuh THR, maka akan dilakukan pemeriksaan, setelah itu dilanjutkan dengan penyidikan kerja sama dengan Polda, dan kalau sudah P21, maka akan tuntut di pengadilan vonis hakim.

"Pelaporan di tingkat kabupaten fasilitasnya tergantung daerah masing-masing yang buka posko. Terlepas sudah ada aplikasi atau tidak, mereka harus membuat posko di kantor masing-masing dengan petugas piket dan ada spanduk yang terpampang, ini juga diatur dalam surat gubernur," kata Manto.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment