Disnakertrans Kulon Progo Mendirikan Posko Pengaduan THR 2023

30 Maret 2023 09:42
Penulis: Alber Laia, news
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nurwahyudi. (ANTARA/Sutarmi)

Sahabat.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dalam rangka mengantisipasi perusahaan di wilayah ini tidak memberikan THR kepada pekerja.

"Posko Pengaduan THR 2023 sudah ada per minggu ini melayani konsultasi dan aduan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nurwahyudi di Kulon Progo, Kamis.

Ia mengatakan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) ada 618 perusahaan. Untuk pengawasan pembayaran THR, Disnakertrans melaksanakan pemantauan di perusahaan secara sampling.

"Kami juga akan melaksanakan sosialisasi Surat Edaran THR secara zoom dengan peserta perusahaan-perusahaan di Kulon Progo agar membayar THR kepada pekerja," katanya.

Untuk itu, bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan agar mengadu di Posko Pengaduan THR. Pekerja bisa datang langsung, melalui telepon atau aplikasi yang ada di Disnakertrans.

"Kami minta perusahaan membuat surat pernyataan kesediaan memberi THR pada pekerja sesuai surat edaran tersebut," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kulon Progo Taufik Riko mengatakan THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh, dan sudah ada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Terkait hal itu, kami mengimbau pengusaha untuk melaksanakan SE Menaker tersebut. Untuk Kabupaten Kulon Progo, semoga pengusaha dapat memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment