Sahabat.com - Eks Menkominfo Johnny G Plate melawan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Johnny bakal mengajukan eksepsi.
"Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," ujar Johnny Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Johnny dan kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (4/7/2023). Ia membantah dakwaan tersebut, dia mengaku siap membuktikannya.
"Nanti saya akan buktikan," ucapnya.
Di samping Johnny, dua terdakwa lainnya, yaitu Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto juga bakal mengajukan eksepsi pekan depan.
Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," tandas jaksa.
0 Komentar
Nusantara TV Bersama Badan Otorita Borobudur Siap Gelar Ajang Biosferun
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment