Divonis 1,5 Tahun Penjara, Eliezer Harap Bisa Dinas di Brimob Lagi

15 Februari 2023 10:35
Penulis: Mochammad Rizki, news
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat sidang tuntutan. (Net)

Sahabat.com - Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan setelah ini Eliezer berharap bisa kembali berdinas di Brimob Polri.

"Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," ujar Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Ronny menjelaskan, kliennya merupakan tulang punggung dan harapan keluarga. Ia berharap kliennya kembali berdinas menjadi anggota Polri setelah hukuman berakhir.

"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tutur Ronny.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso kala membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," sambungnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment