Sahabat.com - Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan setelah ini Eliezer berharap bisa kembali berdinas di Brimob Polri.
"Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," ujar Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Ronny menjelaskan, kliennya merupakan tulang punggung dan harapan keluarga. Ia berharap kliennya kembali berdinas menjadi anggota Polri setelah hukuman berakhir.
"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tutur Ronny.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso kala membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," sambungnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
0 Komentar
Mahasiswa Diajak Jaga Kondusifitas saat Sidang Sengketa Pilpres
Sosialisasi Jalur SUTT 150 kV Kupang Peaker-GI Naibonat, Masyarakat Sepakat Dukung PSN PLN
Gunakan Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Lima Orang Nelayan Asal Ende Diamankan Polisi
Gerakan Mahasiswa Independen Solo Raya Bagikan Takjil Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Persatuan
Leave a comment