Sahabat.com - Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, berharap jaksa tak mengajukan banding.
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," ujar Ronny usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Ronny mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung Bharada Richard Eliezer selama proses persidangan. Ronny menyebut doanya didengarkan Tuhan.
"Kita terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," tutur Ronny.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," sambungnya.
Bharada Eliezer sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment