Sahabat.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh mengingatkan wajib pajak badan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan tepat waktu guna menghindari sanksi atau denda.
Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Senin, mengatakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 30 April 2023.
"Kami terus mengingatkan wajib pajak badan menyampaikan SPT tepat waktu paling lambat 30 April 2023. Apalagi, pada April ini ada libur lebaran selama seminggu. Guna menghindari hal itu, segera sampaikan SPT," kata Imanul Hakim.
Didampingi Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Ridho Syafruddin, Imanul Hakim mengatakan wajib pajak badan yang terlambat atau menyampaikan SPT lewat 30 April 2023, maka dikenakan sanksi atau denda Rp1 juta.
"Sanksi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi bagi wajib pajak badan Rp1 juta dan wajib pajak orang pribadi Rp100 ribu," kata Imanul Hakim.
Selain denda keterlambatan, kata Imanul Hakim, bagi wajib pajak badan yang pajaknya kurang bayar juga dikenakan denda dua persen per bulan dari jumlah yang harus dibayarkan.
"Kami mengimbau wajib pajak badan jangan sampai terlambat menyampaikan SPT guna menghindari denda. Apalagi jika ada pajak kurang bayar, denda bisa bertambah banyak apabila semakin lama SPT disampaikan," kata Imanul Hakim.
Imanul Hakim mengatakan pihaknya juga terus mengingat wajib pajak badan untuk menyampaikan SPT melalui SMS, surat elektronik atau email, serta sosialisasi di radio.
"Selain itu, kami juga melakukan program jemput bola, mendatangi wajib pajak badan guna mengingat agar menyampaikan SPT tepat waktu. Bagi wajib pajak yang terkendala dalam penyampaian SPT, kami juga menyediakan layanan," kata Imanul Hakim.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment