Sahabat.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta kalangan buruh bisa menerima keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 yang ditetapkan sebesar Rp5.067.382 per bulan.
"Artinya ya sekarang mereka harusnya terima saja dulu (besaran UMP DKI 2024). Sekarang, yuk kita buat yang mereka ajukan itu terkait struktur skala upah, beberapa program unggulan maksimalkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyampaikan besaran P DKI Jakarta 2024 sesuai ketetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan tersebut juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sudah kita sampaikan juga masukan-masukan dari serikat pekerja waktu rapat dewan pengupahan ada beberapa hal yang ingin disampaikan ke kita," ujar Hari.
Masukan tersebut seperti hal-hal yang berkaitan dengan salah upah, lalu program unggulan yang nantinya akan dikaji dan dirapatkan kembali bersama dewan pengupahan.
"Nanti akan kita kaji dan akan kita rapatkan kembali bersama dewan pengupahan yg itu akan menjadi tambahan bagi UMP," kata Hari.
Gabungan serikat pekerja telah menggelar aksi di depan Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa. Aksi itu digelar untuk menyampaikan penolakan terhadap besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024.
Massa aksi mulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 naik hingga 15 persen.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan UMP 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta per bulan.
"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Penetapan besaran UMP DKI Jakarta ahutn 2024 dihitung menggunakan formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3.
Hitungan itu menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381 per bulan yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.(Ant)
0 Komentar
PWI dan Laskar Sabilillah Ajak Rakyat Bersatu, Tolak Semua Provokasi!
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment