DPRD Biak dorong Pembentukan Kampung Adat pada 2024

21 Desember 2023 13:46
Penulis: Alber Laia, news
Pemuda Biak menggunakan simbol adat topi mahkota menyaksikan Presiden Joko Widodo melakukan foto selfi saat menghadiri kegiatan Sail Teluk Cenderawasih 21-27 November 2023.ANTARA/Muhsidin

Sahabat.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, berharap pada 2024 jajaran Pemkab Biak dapat merealisasikan pembentukan kampung adat di sejumlah distrik/kecamatan sebagai implementasi untuk melindungi dan melestarikan keaslian budaya adat istiadat suku Biak.

"Sudah ada perda (peraturan daerah) tentang pengakuan perlindungan masyarakat adat dan kampung adat yang dapat menjadi dasar hukum pemerintah daerah (pemda) membentuk kampung adat," kata Ketua Bapemperda DPRD Biak Daniel Rumanasen di Biak, Kamis.

Diakui Daniel, dengan adanya pembentukan kampung adat maka secara nyata bisa menjaga dan melindungi keaslian nilai tradisi budaya suku Biak.

DPRD Biak, menurut Daniel, sangat mendorong pada 2024 Pemkab Biak Numfor dapat mewujudkan pembentukan kampung adat percontohan di distrik tertentu.

"Paling tidak di setiap distrik sudah dibentuk kampung adat pada tahun 2024 supaya dapat menjadi percontohan bagi daerah lain," katanya.

Dari aspek pelayanan pemerintahan kampung adat, lanjut dia, diharapkan dapat mengakomodasikan para perwakilan keret marga yang mendiami wilayah adat setempat.

Ia mengaku dengan adanya kampung adat di suatu wilayah setempat, maka secara nyata akan menjaga, melindungi, dan melestarikan semua, adat istiadat suku Biak dalam kehidupan keseharian.

"Seperti contoh salah satu yang wajib dijaga ketika terwujud kampung adat yakni penggunaan Bahasa Biak dan simbol-simbol adat wajib dilakukan semua warga yang mendiami kampung adat," katanya.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung hingga 2023 Kabupaten Biak Numfor terdapat 257 kampung tersebar di 19 distrik.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment