Sahabat.com - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan menyatakan Peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai peraturan presiden yang menghendaki daerah harus menyesuaikan dan sejalan dengan kemajuan teknologi.
"Perda ini sangat penting sesuai peraturan presiden yang menghendaki SPBE daerah harus menyesuaikan, menanggapi keinginan pusat serta sejalan dengan kemajuan teknologi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Hulu Sungai Selatan Rahmad Iriadi melalui keterangan tertulis di Kandangan, Selasa.
Dia menjelaskan penyelenggaraan SPBE akan memberikan dampak positif, salah satunya dalam penyebaran informasi pembangunan, sehingga seluruh elemen masyarakat bisa mengakses termasuk seluruh elemen dan mitra.
Rahmad mengucapkan terima kasih kepada Diskominfo HSS selaku "leading sector" SPBE dari eksekutif, telah menyampaikan rancangan perda ini ke DPRD Kabupaten HSS.
Setelah uji publik, maka akan diadakan harmonisasi di DPRD kemudian rapat gabungan, setelah itu pendapat akhir fraksi-fraksi dan target pada Agustus 2023 sudah selesai dari setiap tahapan.
Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri menambahkan uji publik merupakan rangkaian atau tahapan dalam pembuatan perda, tahap uji publik ini dalam rangka meminta masukan dari para perangkat daerah dalam penyempurnaan raperda yang nantinya akan dibahas di DPRD.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment