Sahabat.com - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang tergabung dalam panitia khusus melakukan konsultasi rencana peraturan daerah perlindungan bahasa kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jakarta.
Anggota DPRD Kaltim Marthinus dihubungi dari Samarinda, Minggu (12/3), menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Kaltim telah membentuk panitia khusus untuk membuat rencana peraturan daerah terkait pelindungan bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Ia berharap, dalam proses pembahasan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dapat memberikan pendampingan dan masukan saat penyusunan perda.
"Kami berharap perda ini tidak terkesan sekadar mengulang perda serupa yang sudah ada di daerah lain, tetapi benar-benar menjadi perda yang menampung berbagai masukan para pihak berkompeten dan dapat diimplementasikan," kata dia.
Dalam konsultasi tersebut, tim pansus DPRD Kaltim didampingi oleh tim Kantor Bahasa Provinsi Kaltim dan diterima oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin bersama jajaran.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin menyampaikan beberapa program Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selaras dengan substansi perda yang diusung pansus DPRD Kaltim, seperti revitalisasi bahasa daerah.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Imam Budi Utomo menambahkan saat ini RUU Bahasa Daerah sedang diproses di prolegnas.
Menurutnya, perda yang diusung DPRD Kaltim sudah sejalan dengan program nasional tersebut.
"Upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah dapat dilakukan melalui pembelajaran muatan lokal dan revitalisasi yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi daerah,"kata dia.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim Halimi Hadibrata menerangkan perda terkait bahasa daerah ini sudah berproses sejak tahun 2019.
"Kami berharap terbitnya perda akan segera berlanjut di dunia pendidikan seperti pembuatan bahan ajar muatan lokal dan penyiapan tenaga pengajar muatan lokal," katanya.
Maryanto, perwakilan dari KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Kaltim menambahkan upaya pansus DPRD Kaltim merupakan langkah strategis dalam pengutamaan bahasa negara dan pelindungan bahasa daerah di Kaltim dalam konteks penyangga Ibu Kota Nusantara.
Ia memberikan masukkan pada perda tersebut perlunya ketentuan pengaturan bahasa asing untuk mendukung daya saing sumber daya manusia di Kaltim sebagai penyangga IKN.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment