Sahabat.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tetap membuat peraturan baru bagi masyarakat meski sudah ada kebijakan bebas masker saat berada di transportasi publik.
"Tetap perlu aturan yang bersifat imbauan, bimbingan atau pedoman. Aturan yang tidak menakut-nakuti," kata anggota Komisi E DPRD DKI, Merry Hotma, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut Merry, peraturan tersebut berguna untuk memantau warga agar tidak serta merta mengabaikan protokol kesehatan.
Dia pun mencontohkan peraturan itu berisi imbauan tetap memakai masker jika berada di kerumunan, termasuk memakai masker saat berada di transportasi publik.
"Jadi, aturannya lebih kepada pembinaan di tempat publik yang kerumunan banyak seperti TransJakarta," katanya.
Selain itu, Merry juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti program vaksin dosis penguat (booster) guna meningkatkan daya tahan tubuh di tengah ketiadaan wajib bermasker.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus.
Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Isi surat edaran tersebut pertama, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan dosis penguat (booster) kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan COVID-19.
Ketiga, dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.
Kemudian, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif untuk mengendalikan penularan COVID-19.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment