Nusantaratv.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memastikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) tidak merugikan masyarakat karena hak publik sebagai pengguna dari layanan operator penggunanya akan diperjuangkan.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam Pasal 4 Poin D perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, operator pengguna SJUT akan diwajibkan membayar retribusi atau tarif rutin, tapi kebijakan itu dikhawatirkan justru berdampak pada kenaikan tarif langganan masyarakat di kemudian hari.
"Semangat kita bersama bagaimana kota Jakarta tersusun rapi, artinya kabel-kabel di atas turun ke bawah, tapi tidak merugikan masyarakat, terutama soal tarif layanan yang kita khawatirkan masyarakat pengguna layanan internet di DKI menjadi mahal," kata Lukmanul.
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengungkapkan hal senada, dia mengaku bakal mengajukan pasal baru untuk memperjuangkan hak masyarakat agar tidak dibebani operator akibat pengenaan retribusi.
"Jangan-jangan, pasal 4 poin D ini menjadi acuan patokan provider untuk menaikkan harga layanan. Saya akan perjuangkan satu pasal yang mengikat agar jangan nanti biaya teknisnya mereka dibebankan kepada masyarakat," ucapnya.
Adapun, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dalam forum diskusi kelompok (forum group discussion/FGD) dengan sejumlah operator untuk memastikan tidak adanya penambahan biaya yang dibebankan kepada pelanggan mereka.
"Karena ini 'Business to Business'. Jadi, 'clear' tidak akan lebih mahal, saya yakin, karena para operator itu sudah tahu dengan (kabel) dia turunkan, maka sisi keamanan dia sudah tertolong. Sebab ada juga unsur sabotase yang sengaja memotong dan mengurangi investasi mereka sebelumnya," kata Hari.(Ant)
0 Komentar
PLN UID Sumut Gandeng Komunitas Bank Sampah Kumpulkan Sampah
KLHK dan Pemprov Kepri Susun Rencana Kerja Folu Net Sink 2030
Pemprov Jatim Upayakan Reaktivasi Jalur Kereta di Madura
Peneliti Temukan 35 Gua di Gunung Batu Benau Kaltara-Kaltim
BMKG Bantu Pantau Hilal Awal Ramadhan di Aceh
Leave a comment