Dua dari 10 Anak Lelaki & Tiga dari 10 Anak Perempuan Alami Kekerasan

24 Mei 2023 07:15
Penulis: Alber Laia, news
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Bidang Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari (bawah) dalam acara bertajuk "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak", di Jakarta, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Sahabat.com - Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Bidang Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rohika Kurniadi Sari mengatakan dua dari 10 anak laki-laki dan tiga dari 10 anak perempuan masih mengalami kekerasan dalam bentuk apapun dalam 12 bulan terakhir.

"Dari data survei nasional, dua dari 10 anak laki-laki dan tiga dari 10 anak perempuan masih mengalami kekerasan dalam bentuk apapun dalam 12 bulan terakhir," kata Rohika Kurniadi Sari dalam acara bertajuk "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak" di Jakarta, Selasa.

Survei juga menyebutkan tiga anak dari 10 anak laki-laki maupun empat anak dari 10 anak perempuan mengalami kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang hidup mereka.

"Hal ini tentu sangat menyedihkan bagi kita semua," ucapnya. Karena itu, lanjut dia, perlu ada upaya guna mengakhiri terjadinya kekerasan pada anak.

Untuk itu Kementerian PPPA bersama organisasi kemanusiaan Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) meluncurkan modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada anak.

Kementerian PPPA, WVI, dan Himpsi telah melakukan riset yang mendalam terkait pengetahuan dan keterampilan orang tua, pengasuh, dan anak, dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada anak.

Hasil riset selanjutnya menjadi dasar pembuatan modul yang ditujukan untuk orang tua dan anak ini.

Modul yang dibangun berdasarkan pemetaan dan hasil riset ini telah ditinjau dan mendapat masukan dari orang tua, pengasuh, dan anak-anak agar dapat diterima dengan baik dan mampu dilakukan.

National Director WVI Angelina Theodora menambahkan modul ini juga menjadi implementasi Perpres Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan diharapkan dapat berkontribusi dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak demi menuju Indonesia Layak Anak 2030.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment