Sahabat.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) setempat dengan cara menjemput bola.
"Sesuai amanat undang-undang menginginkan seluruh warganya memiliki KTP-E, termasuk warga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa seperti disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," kata Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari, Reflizer di Muara Bulian, Selasa.
Pihaknya terus melakukan perekaman e-KTP dengan cara mendatangi ke yayasan hingga rumah warga.
"Cara ini dilakukan agar dapat memastikan bahwa ODGJ tersebut sudah mempunyai identitas," katanya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki E-KTP.
Selain itu, KTP-E ini bagi ODGJ sangat penting karena mereka akan membutuhkan kartu identitas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, bantuan sosial dan lain-lainnya.
Sementara itu, pihaknya telah melakukan perekaman e-KTP kepada masyarakat yang memiliki masalah kesehatan yang sudah lebih dari 20 orang di Batanghari.
"Ya, pada dua bulan lalu kami mendapatkan tambahan sekitar 18 orang, akan tetapi ada yang tidak sampai merekam karena keadaan, misalnya yang ODGJ tersebut membahayakan petugas maka dari itu kami batalkan sementara untuk lakukan perekaman," demikian Reflizer.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment