Eliezer Harap Jaksa Tak Banding atas Vonisnya, Ini Kata Kejagung

15 Februari 2023 09:54
Penulis: Mochammad Rizki, news
Kejagung RI. (Net)

Sahabat.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap jaksa penuntut umum tak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Ketut mengatakan dalam putusan itu hakim menyatakan Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketut, Rabu (15/2/2023).

Ketut menjelaskan saat ini jaksa belum mengambil sikap terkait putusan tersebut. Jaksa, katanya, tengah mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengambil putusan.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata hakim.

Meski begitu, kata Ketut, pihaknya juga mempertimbangkan rasa keadilan mengingat keluarga Brigadir Yosua telah memaafkan Eliezer. Ketut menyebut jaksa juga menunggu apakah Eliezer maupun penasihat hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," tutur Ketut.

Sebelumnya pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, berharap jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun terhadap kliennya.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," ujar Ronny usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment