Enam WNI Korban TPPO Online Scamming Dipulangkan dari Chiang Rai

10 Agustus 2023 07:16
Penulis: Adiantoro, news
Enam WNI korban TPPO online scamming dipulangkan dari Chiang Rai, Thailand. (Foto: Istimewa/Kemlu)

Sahabat.com - Enam warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Chiang Rai, Thailand, telah dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (9/8/2023). 

KBRI Bangkok memfasilitasi pemulangan ini. Sementara bantuan pembiayaan diberikan oleh International Organization for Migration (IOM) Bangkok.

Seperi dilaporkan laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu), keenam WNI tersebut ditangkap pada Mei 2022 atas tuduhan illegal entry, penyebaran penyakit Covid-19, dan pelanggaran protokol kesehatan di Chiang Rai, Thailand. 

Mereka kemudian dipindahkan oleh sindikat perdagangan manusia ke berbagai lokasi di perbatasan Myanmar dan Thailand. Hal itu membuat mereka absen dalam persidangan. 

Pengadilan Chiang Rai akhirnya mengeluarkan perintah penangkapan. Keenam WNI ini kemudian ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas terkait Thailand pasca dilepas di Maesot. 

"Namun, mereka tidak dapat langsung dipulangkan ke Indonesia karena perintah penangkapan pengadilan masih berstatus aktif. Selama menunggu proses itu, keenam WNI ditampung di shelter korban TPPO Pemerintah Chiang Rai di Thailand," demikian Kemlu dalam keterangannya.

Sementara proses pemulangan keenam WNI tersebut baru bisa dilakukan setelah pengadilan mencabut surat perintah penangkapan pada 25 Juli 2023. Setelah tiba di Indonesia, keenam WNI tersebut diserahkan kepada keluarga mereka.

"Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri bekerja sama untuk memberikan perlindungan hukum dan pemeriksaan lanjutan sesuai hukum yang berlaku," lanjut pernyataan Kemlu.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment