Sahabat.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia serta Tim Terpadu yang meliputi Polda, Kejati, DPRD Luwu, dan Pemda Kabupaten Luwu sepakat menutup tambang ilegal di Kabupaten Luwu, Sulsel.
Langkah ini sekaligus sebagai respons desakan sejumlah aktivis yang terhimpun dalam Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai (Aruss) Suso untuk menutup tambang emas yang diduga ilegal di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
“Tambang emas yang diduga ilegal sudah ditutup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tim Terpadu telah menyepakati bahwa tambang tersebut ditutup," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan H Muh Ridwan Talib dalam siaran persnya di Makassar, Selasa.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Tim Terpadu pada 10 Januari 2023 di Kabupaten Luwu, telah disepakati tambang emas yang diduga ilegal direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu agar ditutup.
"(Rekomendasi ditutup) sebab diduga tidak memiliki izin tambang, akan tetapi setelah disepakati pada pertemuan dengan Tim Terpadu, kami mendapat kabar dari warga setempat bahwa tambang emas yang diduga ilegal kembali beroperasi," sambung Ridwan.
Menurut dia, area pertambangan legal mesti melalui prosedur resmi. Ada beberapa tahapan yang mesti dipenuhi di antaranya Pemkab Luwu mesti mengajukan permohonan izin tambang ke Dinas ESDM Pemprov Sulsel.
Setelah diajukan dan syaratnya terpenuhi, kata dia, Dinas ESDM akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menertibkan izin tambang, setelah diverifikasi KLHK dan memenuhi syarat maka akan terbit izin tambang.
Dia menjelaskan, izin tambang yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbagi beberapa kategori seperti izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Maka dari itu KLHK akan terbitkan izin tambang sesuai permohonan yang diajukan Pemkab Luwu ke Pemprov Sulsel berdasarkan hasil telaah kritis mengenai dampak lingkungan.
“Nantinya, izin tambang yang diterbitkan KLHK berdasarkan klasifikasi tambang yang diajukan Pemkab Luwu ke Pemprov Sulsel serta berdasarkan telaah kritis mengenai dampak lingkungan, Dinas ESDM dan Tim Terpadu sedang upayakan persoalan tambang ini rampung sesuai mekanisme yang ada dan mohon agar semua pihak untuk menahan diri dan bersabar," jelasnya.
Sebelumnya, aktivis Aruss Suso yang terdiri dari Walhi, Fik Ornop, LML Sulsel, YBC Gowa, YaptaU, YPL Sulsel, Walda Sulsel, AMAN Tana Luwu, Yayasan Bumi Sawerigading (YBS Palopo), Walacea, LBH Makassar, YPMP Sulsel, MAPALA Unismuh Palopo, Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu, Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat, dan Amukan Masyarakat Sungai Suso (AMASS) menuntut penutupan tambang tersebut.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Rekayasa Lawan Arus Mulai Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek
Leave a comment