Sahabat.com-Kebijakan ganjil genap (gage) ditiadakan selama empat hari ke depan di DKI Jakarta. Peniadaan kebijakan gage ini sehubungan dengan libur Isra Miraj dan cuti bersama tahun baru Imlek pada 8-9 Februari 2024.
Keputusan ini didasari Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2018, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Ahad dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sementara berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, 8-9 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
“Karena libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama tahun baru Imlek, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” kata Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan di Jakarta pada 25-26 Desember 2023
Selain pada dua hari itu, pemberlakuan sistem ganjil-genap juga tidak diberlakukan saat hari pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024. Pasalnya, 14 Februari 2024 juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional.
Meski tidak diberlakukan aturan ganjil genap, namun masyarakat dan para pengguna jalan diimbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Masyarakat diimbau mengikuti arahan dari petugas di lapangan," tukas Syafrin.
0 Komentar
Pesta Perayaan Jubileum 50 Tahun HKBP Sutoyo Diwarna Prosesi Pelepasan Burung Merpati
PWI Jaya Bersiap Gelar MHT Award 50-2024
Kala Caleg di Jakut Beri Bantuan Hukum Gratis ke Emak-emak Penjual Kopi di Pinggir Jalan
Damkar Bantu Pemakaman Warga Jaktim Berbobot 182 Kg
KPU DKI Gelar Pelantikan Serentak Anggota KPPS Pemilu 2024
Prabowo-Gibran Bakal Gelar Kampanye Akbar di Jateng
Polisi Berani Duel Lawan Pria Bergolok Diganjar Kapolres Penghargaan
Ibu-ibu Bawa Rp 50 Juta di Bogor Jadi Korban Jambret
Leave a comment