Kebijakan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan di Jakarta pada 25-26 Desember 2023

24 Desember 2023 15:52
Penulis: Ramses Manurung, news
Aturan ganjil genap/ist

Sahabat.com-Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ganjil dan genap tidak diberlakukan di Jakarta selama dua hari 25 dan 26 Desember 2023. Ini dilakukan karena ada perayaan Natal 2023. 

"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan akun instagramnya, Minggu (24/12/2023).

Para pengguna jalan diimbau agar tetap tertib lalu lintas dan harus mengutamakan keselamatan.

"Dimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," katanya.

Baca juga: Perlu Solusi bagi Warga Kurang Mampu jika Pembatasan Motor diterapkan

Diketahui, libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Sementara itu, berbeda dari kebijakan di Jakarta, Polres Bogor tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai 22 Desember hingga 26 Desember.  Rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, juga bakal diterapkan selama Libur Natal. 

"Iya (ganjil-genap besok sampai hari Selasa), selama sebelum one way di pagi harinya, ganjil genap dulu," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama.

Ganjil genap dilakukan selama 24 jam, dengan prioritas kendaraan roda empat. Bagi warga Puncak yang hendak melintas bisa menunjukkan kartu identitas seperti KTP.

 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment