Gugatan Soal Usia Capres dan Cawapres 30 Tahun Ditarik

02 Oktober 2023 16:37
Penulis: Arfa Gandhi, news
Mahkamah Konstitusi

Sahabat.com - Penarikan gugatan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 30 tahun akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, gugatan soal usia minimal capres cawapres dilayangkan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu, dimana mereka ingin MK mengubah syarat usia minimum capres cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

Namun Hite Badenggan dan Marson Lumbanbatu mencabut kembali gugatannya. Dalam sidang pengucapan ketetapan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum, Senin (2/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

Anwar Usman menjelaskan, MK telah menghelat sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon. Kemudian, pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan.

Namun, sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Pemohon mengakui bahwa argumentasi dalam gugatan ini masih lemah.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 menyetujui penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

Dengan begitu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak akan bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto. Pasalnya Gibran baru genap berumur 36 tahun.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun akhirnya mengabulkan satu permohonan pencabutan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Awalnya dua pemohon yakni Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu mengajukan gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Pasal 169 huruf q tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres minimal 40 tahun.

Kedua pemohon dalam gugatan judicial reviewnya terhadap pasal 169 huruf q ini ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

Pencabutan permohonan yang diajukan kedua pemohon tersebut teregister dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI pada Senin (2/10/2023).

Anwar menjelaskan, MK sudah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan. Namun, sebelum sidang berlangsung, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara bertanggal 25 September 2023.

“Kemudian majelis panel mengklarifikasi perihal penarikan itu. Para pemohon membenarkan ikhwal penarikan permohonannya,” ujar Anwar.

Selanjutnya, Anwar menyebut rapat permusyawaratan hakim MK pada 26 September 2023 berkesimpulan pencabutan permohonan itu telah beralasan menurut hukum.

“Dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Anwar.

Sebelumnya, batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kembali diuji di MK.

Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun.

Dalam petitum para pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Mahfud MD menilai kebijakan ini masih termasuk kebijakan hukum terbuka. Sehingga, yang menentukan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) bertugas membatalkan bila memang kebijakan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Masalah batas usia calon presiden dan wakil presiden baik minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang menentukan itu adalah positif legislator, DPR dan pemerintah."

"Kalau Mahkamah Konstitusi (MK) itu kerjanya negatif legislator artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment