Guru Swasta Kudus Dapat Honor Kesejahteraan Bertambah 1.713 Orang

08 Februari 2023 07:27
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Guru swasta mendengarkan sambutan Bupati Kudus Hartopo di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Jawa Tengah, saat acara penyerahan santunan kematian dan sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima honorarium peningkatan kesejahteraan guru swasta, Rabu (8/2/2023).(ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Sahabat.com - Guru swasta di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mendapatkan honorarium peningkatan kesejahteraan pada tahun 2023 bertambah 1.713 guru menjadi 8.120 guru, kata Bupati Kudus Hartopo.

"Tahun lalu jumlah guru swasta yang mendapatkan honorarium peningkatan kesejahteraan hanya 6.407 guru, kini ada tambahan 1.713 guru," ujarnya saat menghadiri sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima honorarium peningkatan kesejahteraan guru swasta di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Rabu.

Untuk besarnya honor yang diterima, kata dia, sudah dipikirkan, namun setelah dikomunikasikan dengan berbagai pihak diputuskan bukan besarnya honor yang ditambah, melainkan jumlah penerimanya yang bertambah.

Dengan demikian, kata dia, nominal honorarium yang diterima paling rendah Rp350 ribu per guru, sedangkan terbesar Rp1 juta per guru.

"Meskipun masa jabatan saya berakhir tahun ini, anggaran tahun depan diupayakan masih tetap diusulkan karena masih bisa membahas yang ada di dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024," ujarnya.

Ia meminta para guru juga mengawal ketika ada pergantian kepala daerah, sehingga program honorarium peningkatan kesejahteraan guru swasta tetap berlanjut tahun depan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Syafii menambahkan, dengan adanya penambahan jumlah guru swasta, maka anggarannya juga ditambah.

"Tahun lalu dianggarkan Rp37,33 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp44,72 miliar," ujarnya.

Guru yang menerima honorarium peningkatan kesejahteraan tersebut, mulai dari guru raudlatul athfal (RA), TPQ, madrasah diniyah, sekolah minggu, sekolah Budha, sekolah Hindu, dan guru agama Kristen Katolik.

Berdasarkan peraturan Bupati Kudus tentang Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Swasta di Kudus, guru yang berhak mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan, tidak menerima tunjangan sertifikasi guru, tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta.

Nilai bantuan yang diterima masing-masing guru, disesuaikan dengan masa kerja, jam mengajar, dan jumlah muridnya, di antaranya ada yang mendapatkan bantuan sebesar Rp350 ribu, Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp1 juta per guru.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment