Hak Politik Lukas Enembe Juga Dicabut 5 Tahun

19 Oktober 2023 07:56
Penulis: Mochammad Rizki, news
Lukas Enembe. (Antara)

Sahabat.com - Eks Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," ujar hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," imbuhnya.

Hakim turut menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Selain itu, hak politik Lukas untuk dipilih, dicabut selamanya lima tahun. 

Diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedianya, Lukas Enembe menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Tapi Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment