Hakim: Kuat Ma'ruf Punya Waktu Cegah Pembunuhan Brigadir Yosua, tapi Tak Dilakukan

14 Februari 2023 05:17
Penulis: Mochammad Rizki, news
Kuat Ma'ruf. (CNN Indonesia)

Sahabat.com - Majelis hakim meyakini sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat turut serta bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan kepada Yosua.

Hakim memandang Kuat Ma'ruf memiliki waktu dalam memikirkan dampak rencana pembunuhan kepada Yosua. Namun hal itu tidak digunakan Kuat dalam upaya mencegah pembunuhan Yosua terjadi.

"Terdakwa memiliki ruang waktu antara muncul maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya. Tenggang waktu yang ada seharusnya bisa digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat tapi ini tidak dilakukan Terdakwa," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat Ma'ruf dinilai hakim mendukung skenario pembunuhan yang telah disiapkan oleh Ferdy Sambo. Hakim menyatakan unsur dengan sengaja dan merencanakan telah terbukti.

"Untuk mendukung dan merealisasikan skenario tersebut sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua telah dipertimbangkan Terdakwa dengan tenang oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya," kata dia.

Hakim pun menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersama-sama menginginkan hilangnya nyawa Yosua. Menurut hakim, Kuat telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana seperti diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," sambungnya.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment