Hari Ini Sidang Vonis Banding Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Digelar

19 Oktober 2023 01:06
Penulis: Mochammad Rizki, news
Mario Dandy Satriyo. (Viva)

Sahabat.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal menggelar sidang vonis banding dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) hari ini. Sidang berlangsung terbuka untuk umum.

"(Sidang dimulai) Jam 10.00 WIB," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono, Kamis (19/10/2023).

Di samping sidang vonis banding kepada Mario Dandy, PT DKI Jakarta juga akan menggelar sidang serupa untuk terdakwa Shane Lukas. Putusan banding terhadap Shane akan dibacakan usai pembacaan putusan Mario Dandy dilakukan.

"Perkara Shane dan Mario diputus oleh majelis hakim yang sama, jadi diputus berurutan," ucap Sugeng.

Sebelumnya, Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyebut sidang akan digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim ketua yang akan mengadili Mario Dandy di tingkat banding ialah Tony Pribadi sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

"Perkara pidana banding atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo di PT DKI Jakarta diregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI dengan susunan majelis hakim tingkat banding sebagai berikut Tony Pribadi SH, MH sebagai ketua majelis, Dr H Sumpeno SH, MH sebagai hakim anggota, Indah Sulistyowati SH, MH sebagai hakim anggota," ujar Binsar, Senin (2/10/2023).

Sementara untuk Shane, ketua majelis hakim yang akan mengadili Shane di tingkat banding yakni Indah Sulistyowati dengan anggota Tony Pribadi dan Sumpeno.

Diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Mario dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim turut menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Sedang Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), divonis hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment