Heboh Surat Suara Direndam di Arab Saudi, Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Administrasi

14 Februari 2024 05:39
Penulis: Adiantoro, news
Beredar video surat suara direndam di Jeddah, Arab Saudi. (Istimewa)

Sahabat.com - Beredar video di media sosial X (Twitter) terkait surat suara Pemilu 2024 di Arab Saudi yang terendam air sehingga viral di internet.

Permasalah ini sedang dalam penanganan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri di Jeddah, Arab Saudi. Hal ini disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty, di Jakarta, pada Selasa (13/2/2024).   

"Sedang dalam penanganan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, Panwaslu LN di Jeddah. Dugaannya adalah dugaan pelanggaran administrasi," ujar Lolly.

Dia meminta masyarakat agar menunggu hasil dari penelusuran dugaan pelanggaran tersebut. "Ini sedang berproses semua. Kita tunggu karena itu kewenangan Panwaslu LN," sambungnya.

Soal adanya kesepakatan antara pengurus partai setempat dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah untuk merendam sisa surat suara, Lolly enggan berspekulasi.

"Jangan katanya-katanya. Itu yang sedang diklarifikasi oleh Bawaslu. Jadi, yang masih buram-buram itulah yang dicari titik terangnya oleh Bawaslu. Saat ini sedang berproses. Jadi kita no comment (tidak berkomentar) dulu sama info yang katanya-katanya," tambah Lolly.

Permasalah ini juga telah mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Dia mengungkapkan, surat suara yang direndam di Arab Saudi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal tindak lanjut atas surat suara yang tidak terpakai.

"Ya itu tidak sesuai aturanlah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Dia juga telah mengonfirmasi soal surat suara itu dengan PPLN Jeddah, Arab Saudi. Hasyim menyebutkan, surat suara itu telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.

"Ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi, itu atas kesepakatan partai-partai di sana," tukas Hasyim.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment