Sahabat.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut bahwa harga komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada November 2023 kembali mengalami fluktuasi seperti periode Oktober 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyampaikan, fluktuasi harga ini dipengaruhi tingkat permintaan pasar dunia terhadap komoditas produk pertambangan yang akhirnya berpengaruh pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).
"Komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode November 2023 kembali mengalami fluktuasi harga seperti pada periode sebelumnya," ujar Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, pada periode ini komoditas yang mengalami kenaikan harga adalah konsentrat besi laterit dan konsentrat seng, sedangkan untuk konsentrat tembaga dan konsentrat timbal mengalami penurunan.
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode November 2023 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O3 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar 53,06 dolar AS per wet ton atau naik 2,75 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata sebesar 646,96 dolar AS per wet ton atau naik 2,24 persen.
Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar 3.132,40 dolar AS per wet ton atau turun 3,29 persen dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar 889,62 dolar AS per wet ton atau turun 3,74 persen.
Sebelum melakukan penetapan HPE produk pertambangan periode November 2023, Kemendag meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Selanjutnya, Kementerian ESDM memberikan usulan melalui perhitungan data yang berdasarkan perkembangan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
HPE kemudian ditetapkan pada rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Ketentuan HPE periode November 2023 ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1833 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar pada 30 Oktober 2023.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment