Imigrasi Jakpus Deportasi WN India Karena Lampaui Izin Tinggal

14 Maret 2023 11:10
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Arsip suasana Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (1/12/2022). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Sahabat.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SK karena melampaui masa izin tinggal (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan WNA tersebut datang langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri karena tidak dapat membayar biaya overstay.

"WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya dan telah overstay lebih dari 60 hari," kata Wahyu dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan pengawasan keberangkatan deportasi satu orang WN India inisial SK pada Senin (13/3).

WN India tersebut meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta menuju New Delhi, India.

Deportasi itu merupakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkalan.

Selain pelayanan keimigrasian, Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum, dalam hal ini berupa Tindakan Administratif Keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Wahyu Hidayat meminta agar masyarakat dapat berpartisipasi jika ada WNA yang tinggal di wilayah sekitar dengan masa izin tinggal habis.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta Pusat turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya," kata Wahyu.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment