Sahabat.com - Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan pengendalian polusi oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu memperhatikan pertumbuhan ekonomi ibu kota.
“Kalau ASN melakukan WFH, ada sektor ekonomi yang menjadi korban. Artinya, pertumbuhan ekonomi Jakarta yang misalnya bisa tumbuh 6,5 persen secara tahunan, karena WFH berpotensi hanya tumbuh 6, atau 6,2 persen,” kata Heri kepada Antara di Jakarta, Senin.
Ia mencontohkan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyediakan makanan di kantin-kantin kantor ASN bisa terdampak oleh kebijakan WFH yang menghilangkan omzet penjualan mereka.
Pemprov DKI juga dinilai perlu mendorong ASN untuk pergi ke kantor dengan menggunakan kendaraan umum, terutama kendaraan umum yang ramah lingkungan, untuk menekan tingkat polusi udara.
Sementara itu, terkait pemberian sanksi bagi pelaku industri yang melanggar aturan lingkungan DKI Jakarta, Heri mengatakan mendukung kebijakan pemprov tersebut.
Menurutnya, penegakan aturan untuk menjaga lingkungan kota dapat menarik pelaku usaha untuk berinvestasi di Jakarta, karena pemerintah Jakarta dipandang mampu menegakkan aturan.
“Kalau ada pelaku usaha yang melanggar aturan terkait lingkungan, itu harus menerima konsekuensi yang adil. Kalau mereka melanggar mereka harus ditindak tegas atau diperingatkan sehingga tidak ada lagi yang membuang polusi sembarangan,” kata Heri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif kepada industri besi dan baja yang melanggar aturan terkait lingkungan hidup Jakarta karena menggunakan cerobong pemanas ulang yang belum mendapatkan sertifikat layak operasi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta juga telah memberikan sanksi administratif yang menghentikan paksa kegiatan operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan batu bara.
Adapun pada Senin pagi, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.30 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 56,2 mikrogram per meter kubik.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment