Indeks SPBE Depok Masuk 10 Besar Terbaik Nasional

15 Februari 2023 12:31
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Balaikota Depok (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Sahabat.com - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat masuk dalam 10 besar penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Terbaik Tahun 2022 untuk kategori Pemerintah Daerah di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto di Depok, Rabu mengatakan capaian ini pertama kalinya diraih setelah penilaian berlangsung setiap tahun, selama tiga tahun terakhir.

"Saat ini Pemkot Depok mendapat predikat ‘baik’ dalam penilaian penerapan SPBE Tahun 2022 dan masuk dalam 10 besar dengan nilai 3,42. Penilaian ini objektif dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," ujarnya.

Dikatakannya, terdapat peningkatan nilai jika dilihat dari tahun 2021. Pada tahun tersebut, Pemkot Depok meraih nilai 2,99.

"Jika dilihat pencapaian SPBE di Kota Depok cukup mengalami percepatan yang signifikan. Indeks SPBE Kota Depok pada tahun 2021 sebesar 2,99 selanjutnya pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 3,42," jelasnya.

Raihan ini kata Manto tidak terlepas dari kerja kolaborasi dan niat yang tulus dari semua Perangkat Daerah, baik Tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Tingkat Kota. Termasuk dukungan dari Kepala Daerah baik Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Depok dan seluruh unsur yang terlibat dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan ke depan, indeks SPBE Kota Depok dapat meningkat lagi. Utamanya, terhadap domain SPBE yang nilainya masih rendah. Antara lain, domain tata kelola SPBE terdiri dari perencanaan strategi SPBE, teknologi informasi dan komunikasi," jelasnya.

Manto melanjutkan penyelenggaraan SPBE, domain manajemen SPBE terdiri dari perencanaan SPBE dan audit teknologi informasi dan komunikasi.

Untuk diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Penerapan SPBE ini tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk melaksanakan Perpres tersebut Wali Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment