Ini Rincian Perkembangan Distribusi Logistik Pemilu 2024 oleh KPU

05 Januari 2024 22:09
Penulis: Mochammad Rizki, news
KPU RI. (Net)

Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan perkembangan pemenuhan logistik Pemilu 2024 baik di dalam dan luar negeri, per Kamis (4 /1/2024). Untuk dalam negeri, Tahap I sudah dilakukan yakni pemenuhan logistik Pemilu yang berdasarkan kepada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2023. 

"Logistik Tahap I terdiri dari kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel dan segel plastik," demikian keterangan resmi KPU, dikutip Jumat (5/1/2024). 

Adapun persentase pemenuhan logistik Pemilu Tahap I sampai dengan tanggal 4 Januari 2024 pukul 22.00 WIB, yakni produksi sebesar 100 persen, pengiriman sebesar 100 persen dan penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU kabupaten/kota juga sebesar 100 persen. 
 
KPU juga melaporkan perkembangan pemenuhan logistik Pemilu 2024 Tahap II, atau pemenuhan logistik Pemilu yang berdasarkan DCT DPR yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023. Lalu, pemenuhan logistik DCT DPD yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023. Kemudian, DCT DPRD Provinsi dan DCT DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan melalui masing-masing Keputusan KPU provinsi/KIP Aceh dan Keputusan KPU/KIP kabupaten/kota. 

Serta, pemenuhan logistik Pemilu Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 14 November 2023.

Adapun logistik Tahap II terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan surat suara DPRD kabupaten/kota. 

Kemudian sampul kertas berupa kubus dan biasa. Lalu, formulir plano residen dan wakil presiden, plano DPR, DPD, DPRD provinsi, dan plano DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya, A4 presiden dan wakil presiden, A4 DPR, DPD, DPRD provinsi, dan A4 DPRD kabupaten/kota. 

Lalu, Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) presiden dan wakil presiden dan DPD. Selanjutnya Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, Daftar Calon Tetap DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

"Persentase pemenuhan logistik Pemilu Tahap II sampai dengan tanggal 4 Januari 2024 pukul 22.00 WIB, yaitu produksi sebesar 85 persen, pengiriman sebesar 55 persen, penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU kabupaten/kota sebesar 30 persen," kata KPU. 

Proses produksi, pengiriman, dan penerimaan logistik Pemilu Tahap II di tempat penyimpanan/gudang KPU kabupaten/kota baru dijadwalkan paling lambat tanggal 15 Januari 2023. 

"Kemudian distribusi dari tempat penyimpanan/gudang KPU kabupaten/kota dijadwalkan paling lambat sampai dengan H-1 pelaksanaan pemungutan suara yaitu pada tanggal 13 Februari 2024," jelas KPU. 

Sementara untuk persentase pemenuhan logistik pemilu luar negeri, untuk Tahap I telah dipenuhi sebesar 100 persen yang dilaksanakan dari tanggal 2-25 Desember 2023, diprioritaskan untuk pengiriman Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara Pemilu DPR RI Dapil DKI Jakarta II ke-128 perwakilan di 95 negara.

Lalu, Tahap II telah dipenuhi sebesar 50 persen yang dilaksanakan dari tanggal 26 Desember 2023 sampai dengan saat ini untuk memenuhi kekurangan surat suara pada pengiriman Tahap I sekaligus untuk melakukan pengiriman perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. 

"Untuk Tahap III, dilaksanakan apabila masih terdapat kekurangan pengiriman pada Tahap I dan Tahap II," tandas KPU. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment