IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati!

13 Februari 2023 10:45
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ferdy Sambo. (Kompas.com)

Sahabat.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ia dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terbukti bersalah. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Ferdy Sambo tak layak dihukum mati. Apa alasan Sugeng? 

"Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (13/2/2023). 

Menurut Sugeng, majelis hakim tertekan oleh publik saat membuat putusan, sehingga tak menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya. 

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng. 

Sugeng menilai, motif dendam atau marah karena alasan apa pun, yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, seperti yang dilakukan Sambo, bukan kejahatan sadisme. Sehingga, kata dia tak layak mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum mati. 

Apalagi, Sambo memiliki hal-hal meringankan yang patut menjadi pertimbangan hakim. 

"Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada seperti; sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat," tutur Sugeng. 

Meski begitu, IPW meminta putusan hakim tetap harus dihormati. Sambo pun masih berpotensi mendapat hukuman yang lebih ringan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. 

"Putusan vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK," kata Sugeng.

"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," imbuhnya. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment