IPW Pertanyakan Polda Jateng Panggil 176 Kades Secara Bersamaan

28 November 2023 04:26
Penulis: Arfa Gandhi, news
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Sahabat.com - Ditreskrimsus Polda Jateng dikritik tegas oleh Indonesia Police Watch (IPW) setelah meminta keterangan terhadap 176 kepala desa di Karanganyar secara serempak.

IPW menyebut bahwa hal tersebut baru pertama kalinya terjadi, apalagi terkait pertanggungjawaban dana desa.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa pemanggilan kepala desa yang dilakukan bersamaan adalah sesuatu yang janggal. Ditambah, kondisi saat ini sudah mulai mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sugeng merasa bahwa langkah pihak kepolisian perlu dikhawatirkan. Mengingat, Jawa Tengah juga sebagai wilayah yang dikenal sebagai kantong suara PDI Perjuangan.

“Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng,” ucap Sugeng dalam keterangannya, Senin (27/11).

Kondisi ini juga memperkuat pertanyaan dari IPW, karena Sugeng mengatakan, kalau ada keanehan yang terjadi. Ia menyebut bahwa surat pemberitahuan klarifikasi terkait permintaan keterangan itu tidak diberikan secara langsung kepada kepala desa. 

Ditreskrimsus Polda Jateng justru melayangkan surat panggilan itu melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karanganyar. Surat tersebut tercatat dengan nomor B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 itu berperihal permintaan keterangan dan dokumen. 

Oleh karena itu, IPW menilai pemanggilan terhadap 176 kepala desa (kades) di Karanganyar itu melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proposional. 

Seharusnya, menurut IPW, pemanggilan Ditreskrimsus dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat kepala desa sebagai pertanggungjawaban atas dugaan pidana. 

“Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama,” kata Sugeng. 

Sugeng sebagai Ketua IPW mendorong Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa terhadap 176 kepala desa tersebut sampai tahapan Pemilu 2024 berakhir. Sebab dengan begitu, perintah Kapolri tentang netralitas polisi terimplementasikan.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment