Sahabat.com - Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara. Napoleon mendapat program bebas bersyarat sejak April 2023.
"(Irjen Napoleon) sudah bebas," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, Jumat (4/8/2023).
Dia menjelaskan, Napoleon telah menjalani program pembebasan bersyarat. Napoleon mengikuti program itu sejak April lalu.
"Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023," ucapnya.
Diketahui, Napoleon divonis bersalah lantaran menerima suap dari Djoko Tjandra dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terkait putusan itu, Napoleon pun mengajukan kasasi.
Tapi, kasasinya ditolak. Pada 3 November 2021, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.
"Amar putusan JPU dan Terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website MA, Kamis (4/11/2021).
Kemudian pada tahun 15 September 2022, Napoleon kembali divonis PN Jakarta Selatan terkait penganiayaan kepada M Kace karena melumuri muka Kace dengan tinja di Rutan Mabes Polri. Napoleon dalam kasus penganiayaan divonis 5,5 bulan penjara. Ia pun mengajukan kasasi terkait vonis itu tapi ditolak MA.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment