Jadi Tersangka Korupsi BTS Rp8 T, Menkominfo Johnny Plate Langsung Ditahan

17 Mei 2023 14:51
Penulis: Mochammad Rizki, news
Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi BTS Rp8 triliun. (Detikcom)

Sahabat.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny ditahan perihal kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun.

Sepengamatan, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), Johnny keluar dari Gedung Kejagung pukul 12.10 WIB. Johnny nampak menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Ia ditahan usai diperiksa oleh penyidik.

Kasus korupsi ini sendiri terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," ujar Yusuf Ateh dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

Kerugian keuangan negara ini terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, serta pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, antara lain:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment