Jamaah Haji Diimbau Gunakan Sewa Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

05 Juni 2023 01:26
Penulis: Adiantoro, news
Petugas penyedia jasa sewa kursi roda di Masjidil Haram yang bisa dimanfaatkan jamaah haji. (Istimewa/Kemenag/Rikie Andriyawan)

Sahabat.com - Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Khalilurrahman mengimbau kepada jamaah calon haji agar menggunakan jasa sewa kursi roda dan skuter di Masjidil Haram.

"Jamaah yang membutuhkan kursi roda saat akan tawaf dan atau sa'i, untuk menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram. Mereka mengenakan seragam rompi dan beroperasi di areal Masjidil Haram," ujar Khalilurrahman di Makkah, seperti dilansir dari laman Kemenag, Senin (5/6/2023). 

Imbauan tersebut menyusul adanya kejadian empat jamaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil Haram karena jasa pendorongnya ilegal. Insiden itu terjadi saat mereka sedang tawaf, pada Minggu (4/6/2023).

Penjaga Masjidil Haram tiba-tiba mendatangi empat jamaah lansia asal Embarkasi Jakarta Pondok Gede. Sementara empat pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jamaah di lintasan tawaf.

Petugas haji dari pelindungan jamaah kemudian berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram. Diketahui jika jamaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal. Keempat jamaah itu akhirnya diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram.

Khalilurahman menambahkan, jika jamaah mengalami kebingungan maka dapat bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik di Masjidil Haram. "Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan," tegasnya.

Lebih 18.500 jamaah haji Indonesia sudah tiba di Makkah Al-Mukarramah. Mereka selanjutnya melaksanakan umrah wajib atau umrah kedatangan di Masjidil Haram. Sebagian dari mereka ada yang membutuhkan kursi roda saat menjalankan umrah. 

Berdasarkan data layanan sewa kursi roda per 31 Mei 2023 di Masjidil Haram, tarif sewa kursi roda untuk paket tawaf dan sa'i dikenakan biaya 200 riyal (sekitar Rp800 ribu) perorang. Sementara untuk paket tawaf atau sa'i saja dibebankan biaya sebesar 100 riyal (sekitar Rp400 ribu) perorang.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment