Jasa Raharja Babel Sosialisasi Hapus Data Kendaraan Telat Bayar Pajak

15 Februari 2023 08:12
Penulis: Alber Laia, news
PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung sosialisasi kepatuhan terhadap aturan berkendara dan mengingatkan taat bayar pajak kendaraan bermotor. (ANTARA/HO-Jasa Raharja Babel)

Sahabat.com - PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan pemberlakuan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang telat membayar pajak, sebagai implementasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Kami telah beberapa kali melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik melalui media massa, media sosial maupun bertemu langsung dengan masyarakat terkait rencana implementasi kebijakan ini," kata Kepala Jasa Raharja Babel Arny Irawati Tenriajeng di Pangkalpinang, Rabu.

Menurut dia, sosialisasi yang dilaksanakan secara terus menerus diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan secara rutin setiap tahun.

Dengan membayar pajak tahunan rutin diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak sekaligus Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja (SWDKLLJ) yang akan dimanfaatkan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan.

"Sosialisasi telah dilaksanakan di berbagai tempat, terakhir kami gelar di Pasar Airitam dengan menyebarkan brosur informasi terkait rencana pemberlakuan kebijakan tersebut kepada para pengunjung," katanya.

Menurut Arny, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor sekaligus menghindari penghapusan data kendaraan yang akan mulai berlaku tahun ini.

Ia meminta para wajib pajak kendaraan bermotor segera melakukan registrasi ulang kendaraannya sekaligus melunasi PKB dan SWDKLLJ di Samsat untuk menghindari penghapusan data.

Menurut dia, kebijakan akan dimulai dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebanyak tiga kali kepada pemilik kendaraan yang akan dikirimkan langsung ke alamat para wajib pajak.

Selanjutnya, dalam satu bulan sejak surat peringatan pertama akan dikirimkan surat peringatan kedua, jika tidak ada tanggapan maka pada bulan berikutnya dikirim surat peringatan ketiga atau terakhir sebelum penghapusan data dari sistem registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri jika ketiga surat peringatan tidak ditanggapi.

"Kami mengajak masyarakat melunasi pajak kendaraan sehingga dapat terhindar dari kebijakan ini, karena jika sampai data kendaraan dihapus dari sistem maka tidak boleh digunakan di jalan dan tidak dapat didaftarkan kembali,” katanya.

Dengan melakukan registrasi ulang STNK yang termasuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ masyarakat telah berkontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Babel, serta kepastian jaminan dari Jasa Raharja jika mengalami musibah saat menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kendaraan bermotor lainnya atau saat mengalami kecelakaan ganda.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment